cara ekspor sabut kelapa

Sebagai seorang pembisnis tentunya kita ingin meningkatkan usaha kita di dunia pemasaran. Cara ekspor sabut kelapa ke luar Negeri menjadi kunci sukses bagi pengusaha. Tidak hanya itu, dengan mengekspor kita dapat meningkatkan pendapatan ekonomi Negara.

Dengan mengekspor kita dapat meningkatkan devisa Negara. Devisa sendiri mengacu pada aset dalam bentuk mata uang asing yang dimiliki suatu Negara. Aktivitas ekspor memberikan keleluasaan baru di pasar internasional, yang dapat meningkatkan pertumbuhan pasar domestik, menambah investasi asing, serta memajukan devisa negara.

Salah satu serat yang dapat di ekspor adalah sabut kelapa. Di Indonesia sendiri banyak sekali limbah sabut kelapa yang dapat di olah ataupun di ekspor ke luar Negeri. Tetapi harus melalui berbagai persyataran agar ekspor dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Cara Ekspor Sabut Kelapa

cara ekspor sabut kelapa

1. Mempersiapkan Dokumen

Cara ekspor sabut kelapa ke luar negeri yang utama yaitu wajib memenuhi semua persyaratan dokumen. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meringkus Surat Izin Perdagangan, Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, sdan juga Nomor Identitas Kepabean yang diberikan dari pihak Bea Cukai.

Jumlah dokumen ekspor dapat berbeda-beda menurut jenis produk, prosedur di negara tujuan serta kesepakatan antara pelanggan. Dokumen ekspor berhubungan dengan invoice dari eksportir, packing list, berserta bill of lading dari shipping company.

Anda juga harus memastikan informasi perusahaan, alamat kantor, barang yang anda kirim, dan lain sebagainya terdata dengan jelas dan benar. Kejelasan dan kecukupan sebuah informasi akan menentukan masa waktu proses ekspor.

2. Memastikan Negara Tujuan Ekspor Kelapa

Jika dokumen sudah anda lengkapi, eksportir harus memastikan negara tujuan. Lakukan riset terlebih dahulu untuk menetapkan negara yang tepat sesuai dengan produk yang dikirim. Anda juga harus memastikan karakter dan budaya negara tersebut dapat menerima produk yang Anda tawarkan.

3. Terapkan Marketing Yang Tepat

Cara ekspor kelapa sabut kelapa ke luar negeri akan lebih mudah dan lancar dilakukan jika Anda memasarkan atau mempromosikan produk terlebih dahulu. Alasan utama hal ini agar calon pembeli dapat mengenal produk Anda. Daftarkan usaha Anda di e-commerce yang berbasis internasional.

4. Gunakan Fasilitas Pemerintah

Tersedia fasilitas dari Kementerian Perdagangan yaitu Indonesia Trade Promotion Center dan Atase Perdagangan. Cara ekspor kelapa ke luar negeri ini sangat membantu Anda dalam mencari informasi tentang permintaan produk dari perusahaan luar negeri serta analisis situasi pasar di negara tujuan.

5. Memberitahu Pihak Pabean

Berikan informasi pabean melalui pihak Bea Cukai yang sudah dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang serta kelengkapan surat diatas.

6. Dapatkan Nota Persetujuan Ekspor

Cara ekspor sabut kelapa selanjutnya yaitu menunggu eksportir memperoleh permohonan ekspor. Jika sudah terpenuhi, maka akan keluar Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang diberikan oleh Bea Cukai. NPE menjadi bukti jika diatas meja hijau, produk Anda sudah termasuk sebagai barang ekspor

7. Lakukan Pengiriman Barang

Pengiriman barang ekspor dapat dilakukan setelah NPE tersedia. Cara ekspor kelapa ke luar negeri diawali dengan stuffing container dengan tepat dan benar. Eksportir dapat menggunakan geberal purpuse container, bulker container, atau reefer container. Sesuaikan sabut kelapa kelapa dan turunannya yang akan di ekspor.

Pengiriman barang dapat menggunakan transportasi darat maupun laut. Pastikan produk ekspor diasuransikan untuk mencegah kerugian. Cara ekspor kelapa ke luar negeri yang terakhir yaitu memperoleh pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan

Dokumen Ekspor Dan Impor Yang Harus Disiapkan

cara ekspor sabut kelapaDokumen Utama

Dokumen utama adalah dokumen yang harus dimiliki dalam setiap transaksi ekspor yang akan dan sedang berlangsung. Berikut ini beberapa dokumen utama pada kegiatan ekspor impor:

1. Invoice/Faktur

Dokumen yang pertama dan harus dimiliki adalah invoice/faktur. Dokumen ini sangatlah berguna sebagai bukti transaksi atau penagihan. Dokumennya akan dibuat oleh eksportir untuk importir. Faktur dalam kegiatan ekspor impor ada 3 jenis, yaitu ;

  • Proforma Invoice
  • Commercial Invoice
  • Consular Invoice

Faktur tentu berkaitan erat dengan pelaporan faktur pajaknya, Prosesnya yang kompleks dan regulasi yang cukup membingungkan terkadang membuat Anda bingung bagaimana melakukannya. Jangan khawatir karena ada OnlinePajak menawarkan solusi layanan e-Faktur dengan proses digitalisasi pengelolaan faktur secara elektronik melalui sebuah aplikasi terintegrasi.

Proses pengiriman banyak invoice dan faktur pajak bisa terjadi sekaligus hanya dalam hitungan detik. Platform digital OnlinePajak memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengetahui penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik, salah satunya dengan mendapatkan tanda bukti otomatis saat klien telah menerima dan mengakses invoice dan faktur pajak.

Selain itu, e-Faktur OnlinePajak juga memberikan layanan pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPN secara otomatis, pengurusan dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), dan penyampaian SPT Masa PPN. Pengelolaan faktur pajak untuk bisnis Anda pun kini menjadi lebih mudah dan lebih praktis karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

2. Packing List

Dokumen ini terdapat rincian spesifikasi barang ekspor sesuai dengan invoice. Peran dokumen yang dibuat oleh eksportir ini adalah untuk memudahkan Anda untuk mengetahui isi barang dalam kontainer jika dilakukan pemeriksaan. Dokumen ini juga bisa dikatakan sebagai surat jalan yang dipakai ketika Anda melakukan pengiriman barang di dalam Indonesia.

Dalam dokumen packing list, setidaknya terdapat  informasi berikut:

  • Nama barang
  • Nomor dan tanggal packing list
  • Jumlah banyaknya kemasan (seperti pack, pieces, ikat, karung, dll)
  • Berat bersih
  • Berat kotor

3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill

Bill of lading merupakan bukti pengiriman barang atau sebagai tanda terima yang dibuat oleh shipping company untuk eksportir. B/L ini akan diterbitkan setelah kapal berangkat dari Indonesia.

Selain itu, B/L juga dapat digunakan untuk kepemilikan barang, artinya eksportir yang memegang B/L adalah pemilik dari barang yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Itulah yang menjadi alasan dokumen ini adalah surat yang sangat berharga yang perlu disimpan dengan baik oleh eksportir.

4. Polis Asuransi

Dokumen ini wajib dan sangat penting sebagai surat bukti penanggungan yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim, atas permintaan eksportir maupun importir.

Dokumen ini memiliki isi berbagai jenis risiko yang diasuransikan, pihak mana yang meminta asuransi, dan kepada siapa klaimnya akan dibayarkan. Adanya dokumen ini bisa mengurangi resiko kerugian dari kedua belah pihak.

5. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Dokumen ini merupakan surat pemberitahuan yang dikerjakan eksportir kepada kantor Bea dan Cukai. Secara umum, prosedur pengelolaan PEB, sebagai berikut:

  • Barang yang akan diekspor disampaikan ke kantor Bea Cukai dengan mengisi PEB.
  • Melaksanakan pendaftaran PEB paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan pengiriman ekspor dan paling telat sebelum barang masuk Kawasan Pabean. Dan biasanya pendaftaran ini disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dokumen pelengkap, seperti: faktur, packing list, bukti bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukti bayar bea keluar (untuk barang yang di ekspor yang dikenakan bea keluar), dan dokumen lain dari instansi teknis terkait.
  • Melunasi pajak jika barang dikenakan pajak ekspor.

PEB ini juga dijadikan aturan dasar pemeriksaan sesuai barang yang diekspor saat berhadapan dengan petugas Bea dan Cukai. Anda juga harus berhati-hati, karena kesalahan dalam pengisian PEB bisa dianggap penyimpangan secara sengaja.

6.Shipping Instruction

Shipping instruction adalah dokumen yang dibuat/diberikan oleh eksportir kepada forwarder atau shipping company untuk melakukan booking pada container dan ruang di transportasi yang digunakan seperti kapal/pesawat. Dokumen ini biasanya dapat diberikan atau dikirim melalui surel (e-mail).

Dokumen Tambahan

Seperti yang sudah dikatakan, terdapat banyak dokumen terkait caea ekspor sabut kelapa dan impor sabut kelapa. Selain beberapa dokumen utama atau wajib, ada pula dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan.

Biasanya dokumen tambahan ini lebih diperlukan menurut regulasi yang berlaku di negara tujuan. Untuk beberapa produk tertentu, dokumen-dokumen tambahan ini pun diperlukan untuk regulasi di Indonesia.

Berikut ini jenis dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka kegiatan ekspor impor:

1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin(COO)

Dokumen ini adalah dokumen yang berisi keterangan bahwa barang yang akan diekspor berasal dari Indonesia. SKA akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi.

SKA/COO bermanfaat untuk importir agar mendapat keringanan bea masuk di negaranya hingga 0% tergantung dengan kebijakan dari produknya sendiri. Akan tetapi, manfaat ini hanya akan berfungsi dengan negara yang telah menjalin kesepakatan atau kerjasama perdagangan dengan Indonesia dalam Free Trade Agreement.

Dalam pengerjaan dokumen, Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp15.000-Rp20.000 per dokumen sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut akan berjalan apabila diurus secara manual dan mandiri di Disperindag.

2. Certificate of Analysis (COA)

Dokumen ini merupakan file yang memiliki isi hasil analisis dari produk yang diekspor. Isi Analisisnya dapat disesuaikan dengan permintaan importir. Akan tetapi, secara umum isinya sama dengan standar wajib regulasi dari negara tujuan atau standar umum yang berlaku.

Dokumen COA biasanya dibutuhkan untuk produk hasil industri kimia atau pertanian. Maka dari itu, dokumen ini biasanya dapat diminta dari pihak produsen yang diurus secara langsung oleh eksportir melalui laboratorium independen yang sudah terakreditasi.

3. Phytosanitary Certificate

Sertifikat fitosanitari adalah dokumen yang dibutuhkan untuk produk pertanian semacam rempah, buah segar, dan lain sebagainya. Dokumen ini memiliki fungsi untuk menjamin bahwa produk yang diekspor terbebas dari jamur, kuman, dan bakteri. Selain untuk produk pertanian dokumen ini juga dibutuhkan pada produk hewani.

4. Sertifikat Fumigasi

Sertifikat ini dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi sebagai penjelasan bahwa barang ekspor yang berhubungan telah difumigasi sesuai dengan standar yang berlaku. Proses fumigasi sendiri berguna untuk mengamankan dan melindungi barang yang akan diekspor ke negara tujuan dari hama atau rayap selama masa pengiriman.

5. Sertifikat Veteriner

Fungsi dari sertifikat ini sebagai jaminan keamanan pangan untuk produk ekspor pangan dan non-pangan asal hewan. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.

6. Keterangan Timbangan (Weight Note)

Sesuai dengan namanya, dokumen ini berisikan beberapa rincian berat dari setiap kemasan barang sesuai yang tertera dalam faktur. Keterangan timbangan ini pada prinsipnya harus sesuai dengan yang tertera pada L/C. Dokumen ini sangat penting karena untuk menyiapkan alat-alat pengangkut pada parang pada saat pemeriksaan.

7. Daftar Uk (Measurement List)

Dokumen ini berisi tentang rincian dari ukurauran n dan takaran pada setiap kemasan barang, seperti panjang, tebal, volume, dan diameternya. Sesuai dengan keterangan timbangan, isi dari dokumen ini haruslah sesuai atau sama dengan yang ada pada L/C. Dokumen ini juga berguna untuk menghitung biaya pengiriman.

Selain dokumen tersebut, masih ada beberapa dokumen tambahan atau pelengkap lainnya. Akan tetapi, dokumen ini bergantung dengan kebutuhan setiap yang bersangkutan dalam proses ekspor-impor ini. Kebutuhan dokumen tambahan harus bnar-benar ditanyakan dengan importir karena masing-masing memiliki regulasi dan kebutuhan permintaan yang berbeda-beda.

Persiapan Sebelum Ekspor Sabut Kelapa

Sebelum Anda melakukan ekspor sabut kelapa, ada beberapa persiapan yang harus anda lakukan terlebih dahulu. Salah satunya adalah memperoleh izin ekspor dari pemerintah Indonesia. Izin ini bisa diperoleh dari Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika sabut kelapa yang diekspor akan digunakan sebagai bahan baku produk obat-obattan atau bahan makanan.

Selain itu, Anda juga perlu melakukan negosiasi atau kesepakatan dengan pihak pelanggan terkait harga dan kualitas sabut kelapa yang akan diekspor. Pastikan Anda memiliki kontrak jual beli yang jelas dan benar dengan pihak pelanggan agar proses ekspor berjalan lancar.

Syarat Ekspor Sabut Kelapa Ke Luar Negeri

Ada beberapa contoh perusahaan ekspor sabut kelapa seperti lisa dan PT pra. Jika sudah dilakukan persiapan sebelum ekspor selesai dilaksanakan, Anda harus penuhi syarat ekspor sabut kelapa. Syarat-syarat yang perlu disanggupi diantaranya:

  • Sabut kelapa yang hendak diekspor harus bersih dan tidak memiliki kandungan bahan kimia beresiko
  • Sabut kelapa harus dipacking atau dikemas dengan baik supaya tidak rusak sepanjang proses pengiriman
  • Sabut kelapa harus mempunyai sertifikat kesehatan dari BPOM bila sabut kelapa akan dipakai sebagai bahan baku produk makanan atau beberapa obat
  • Sabut kelapa harus mempunyai sertifikat asal barang dari Kementerian Perdagangan

Pengiriman dan Kelengkapan Dokumen Ekspor Sabut Kelapa

Sesudah memenuhi syarat cara ekspor sabut kelapa, Anda dapat melakukan pengiriman sabut kelapa ke negara tujuan. Jangan lupa pastikan jika Anda memakai jasa pengiriman yang paling dipercaya supaya sabut kelapa Kamu sampai ke tujuan dengan selamat.

Ada beberapa dokumen ekspor yang perlu dipersiapkan saat sebelum lakukan pengiriman, misalnya:

  • Invoice sabut kelapa ekspor
  • Bill of lading
  • Packing list
  • Certificate of origin
  • Certificate of health (bila dibutuhkan)
  • Siapkan PPH pajak ekspor restitusi sabut kelapa

Proses Produksi Sabut Kelapa

cara ekspor sabut kelapaSabut kelapa dapat diproduksi melewati dua cara, yaitu dengan menggunakan mesin atau secara manual. Jika Anda ingin memproduksi sabut kelapa secara manual, Anda hanya perlu mengupas dan membersihkan kulit luar buah kelapa serta mengeringkannya di bawah sinar matahari saja.

Sementara itu, jika Anda ingin memproduksi sabut kelapa menggunakan mesin, Anda memerlukan mesin pengupas sabut kelapa dan juga mesin pencacah sabut kelapa. Proses produksi dengan mesin akan menghasilkan sabut kelapa dalam jumlah yang lebih banyak dan lebih cepat dibandingkan dengan produksi secara manual.

Potensi Pasar Ekspor Sabut Kelapa

Indonesia adalah salah satu negara penghasil kelapa terbesar di dunia, karena produksinya bisa mencapai lebih dari 18 juta ton per tahun. Dalam pembuatan kelapa, sabut kelapa seringkali diabaikan dan dibuang. Sementara itu, sabut kelapa memiliki banyak manfaat, contohnya seperti sebagai bahan baku untuk produk seperti bahan bakar, kertas, furnitur, dan tekstil.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan sabut kelapa yang memiliki kualitas tinggi. Sabut kelapa dari Indonesia banyak dikenal dengan serat yang kuat dan tahan lama, Alasan tersebut yang membuat sabut kelapa dari indonesia sangat cocok untuk dijadikan bahan baku untuk produk-produk berkualitas tinggi. Selain itu, Indonesia juga mempunyai banyak produsen dari berbagai produk yang membutuhkan sabut kelapa sebagai bahan baku.

Indonesia memiliki potensi besar dalam ekspor sabut kelapa. Beberapa negara yang menjadi pasar potensial bagi sabut kelapa Indonesia antara lain Amerika Serikat, India, China, dan Eropa. Sabut kelapa dapat menjadi alternatif bahan baku untuk produk-produk seperti karpet, jala, dan bahan pengisi di sofa.

Selain itu, sabut kelapa juga digunakan sebagai bahan baku produksi karbon aktif yang digunakan dalam industri minyak dan gas, farmasi, dan industri makanan dan minuman.

Related Posts